Syarat & Ketentuan

Pengiriman
  1. Hari kerja PT Wahana Prestasi Logistik adalah hari Senin sampai dengan Jumat. 

  2. Hari kerja pengiriman PT. Wahana Prestasi Logistik adalah hari Senin - Sabtu.

  3. Koli adalah jumlah satuan barang kiriman.

  4. PT Wahana Prestasi Logistik berhak mendapatkan informasi keterangan isi barang untuk setiap barang yang dikirim dari pengirim. Begitu pula Pengirim wajib menginformasikan isi dari paket barang yang dikirim secara jelas dan terperinci.  

  5. Untuk barang kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan isi barang yang tercantum didalam resi, maka pengirim bertanggung jawab atas akibat yang timbul (bila ada) tanpa melibatkan PT Wahana Prestasi Logistik.

  6. Dikarenakan satu dan lain hal PT Wahana Prestasi Logistik berhak dan tanpa persetujuan pengirim membuka paket kiriman apabila terdapat indikasi mencurigakan mengenai isi kiriman menurut subyektif penilaian PT. Wahana Prestasi Logistik.

  7. PT Wahana Prestasi Logistik berhak dan tanpa persetujuan pengirim menggunakan sarana transportasi apapun dalam melakukan pengiriman paket. 

  8. Ketentuan berat maksimum barang per-koli untuk tujuan domestik (pengiriman dari dan ke seluruh wilayah Indonesia) adalah 50 kg (lima puluh kilogram).

  9. Ketentuan berat maksimum barang per koli untuk tujuan luar negeri/Internasional adalah 30 kg (tiga puluh kilogram). 

  10. Biaya pengriman dihitung berdasarkan berat barang yang dikirim dengan satuan kilogram (kg). 

  11. Bilamana ukuran dimensi barang yang dikirim relatif besar (menurut perhitungan sepihak PT. Wahana Prestasi Logistik) maka terhadap barang yang dikirim menggunakan perhitungan volumetrik.

  12. Rumus perhitungan volumetrik sebagimana dimaksud adalah :

    1. Barang yang dikirim dari/tujuan seluruh wilayah Indonesia dengan layanan NextDay, Express, dan Ekonomis menggunakan perhitungan : Panjang x Lebar x Tinggi / Rp 6000,- ;

    2. Barang yang dikirim dari/tujuan seluruh wilayah Indonesia dengan layanan Kargo menggunakan perhitungan : Panjang x Lebar x Tinggi / Rp 5000,- ;

    3. Barang yang dikirim dengan tujuan Internasional menggunakan perhitungan : Panjang x Lebar x Tinggi / Rp 5000,- .

  13. Barang kiriman / paket dengan kategori jenis barang mudah rusak, pecah belah, elektronik dan sejenisnya diwajibkan menggunakan kemasan/ packing kayu.

  14. Nilai Pertanggungan Barang adalah biaya maksimum yang dijamin/ ditanggung oleh PT. Wahana Prestasi Logistik untuk pergantian kerugian atas kehilangan barang dalam proses pengantaran, PT. Wahana Prestasi Logistik sedapat mungkin menjaga barang kiriman dengan aman hingga sampai ke Tujuan. Namun demikian bilamana terdapat kehilangan barang, PT. Wahana Prestasi Logistik mutlak tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban melebihi nilai pertanggungan. Adapun ketentuan mengenai pertanggungan adalah sebagai berikut :

    1. Nilai Pertanggungan barang kiriman bernilai hingga Rp. 99.999,- (sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sepenuhnya menjadi beban PT. Wahana Prestasi Logistik dengan penggantian penuh seharga barang ;

    2. Untuk barang yang dikirim dan diterima di dalam wilayah Indonesia (domestik), Pengirim dikenakan biaya tambahan sebesar 0,5 persen dari harga barang (di luar biaya pengiriman) bilamana nilai barang adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 9.999.999,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) menurut pernyataan Pengirim ;

    3. Untuk barang yang dikirim dari /keluar wilayah Indonesia (Internasional), Pengirim dikenakan biaya tambahan sebesar 0,5 persen dari harga barang (di luar biaya pengiriman) bilamana nilai barang adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 999.999,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) menurut pernyataan Pengirim.

  15. Nilai pertanggungan barang yang dijadikan dasar pergantian apabila terjadi kehilangan barang adalah nilai barang yang tertera pada resi/ bukti pengiriman.

  16. Bilamana terjadi kehilangan/ perubahan isi barang selama proses pengiriman namun kemasan barang tidak mengalami kerusakan baik sebagian maupun keseluruhan maka PT. Wahana Prestasi Logistik tidak dapat dimintankan pertanggungjawaban oleh pihak Pengirim maupun Penerima barang.

  17. PT Wahana Prestasi Logistik tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila barang kiriman mengalami kerusakan/ kehilangan/ terindikasi disita pihak bandar udara yang terkategori barang terlarang sekalipun barang kiriman telah diasuransikan oleh pihak pengirim.

  18. PT Wahana Prestasi Logistik tidak bertanggung jawab dan melepaskan diri dari tanggung jawab maupun keterlibatan atas kehilangan apabila terjadi permasalahan yang berada diluar kendali pihak PT. Wahana Prestasi Logistik seperti:

    • Force majeure seperti huru-hara dan bencana alam;

    • Kebakaran dan banjir;

    • Peperangan, pembajakan, teroris, dan kejadian-kejadian sejenisnya;

    • Terjadinya penahanan atau penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instansi pemerintah yang berwenang (bea cukai, karantina, kepolisian, kejaksaan dan instansi lainnya);

    • Kekacauan yang terjadi di jaringan darat, laut, dan udara;

    • Terjadinya kesalahan teknis dari penerbangan ataupun pelayaran sehingga mengakibatkan kerugian non-material;

    • dan sebagainya yang dianggap keadaan kahar;

  19. Apabila pengirim / penerima barang melanggar ketentuan hukum yang berlaku (vide Peraturan Kominfo nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggarakan Pos dan peraturan lainnya) di wilayah Indonesia, maka PT Wahana Prestasi Logistik tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengirim.

Layanan
  1. Express

    Layanan pengiriman barang ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga kirim hemat.

  2. NextDay

    Layanan pengiriman barang cepat dengan estimasi pengiriman 1 Hari sampai dan harga kiriman terjangkau.

  3. Kargo

    Layanan pengiriman barang dalam jumlah besar, minimal berat 10 kg (sepuluh kilogram) ke seluruh wilayah Indonesia melalui jalur transportasi darat (truk) dan laut dengan harga lebih hemat.

  4. Ekonomis

    Layanan pengiriman barang tanpa minimal berat untuk tujuan ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga lebih hemat.

  5. Cash On Delivery (COD)

    Layanan pengiriman dengan metode pembayaran dilokasi tujuan oleh penerima. Biaya penanganan layanan ini sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total nilai barang yang tertera pada resi COD. Pencairan dana COD dapat dilakukan pada H+2 (perhitungan hari kerja) setelah paket di terima dan dibayar.

  6. Internasional

    Layanan pengiriman tujuan Internasional yang mencakup tujuan Singapura, Malaysia dan Taiwan dan negara tujuan lainnya yang termasuk dalam wilayah layanan PT. Wahana Prestasi Logistik dengan harga kiriman yang kompetitif.

Barang yang Dilarang
  1. Barang-barang yang dikategorikan dilarang untuk dikirim melalui PT Wahana Prestasi Logistik adalah:

    • Uang tunai atau surat-surat berharga (seperti cek, giro, efek, obligasi, saham, voucher, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, passport, ijazah asli, dokumen tender, dokumen invoice, buku nikah asli, KTP, NPWP, STNK asli, BPKB asli dan surat berharga sejenisnya);

    • Handphone dan sejenisnya;

    • Barang perhiasan dan barang berharga lainnya (emas, berlian);

    • Barang mudah meledak, terbakar, atau barang yang menimbulkan bau serta barang-barang yang dapat merusak barang lainnya;

    • Senjata tajam, senjata api termasuk kategori mainan airsoft gun;

    • Minuman keras, Narkotika dan obat – obat terlarang;

    • Barang cetakan maupun rekaman dalam bentuk kaset / cd / vcd / dvd yang bertentangan dengan nilai kesusilaan/pornografi;

    • Cairan dalam bentuk apapun, PT Wahana Prestasi Logistik hanya melayani  pengiriman barang cair dari dan tujuan ke pulau Jawa, Lampung, Palembang, Pekanbaru, Padang, dan Bali dengan syarat dan ketentuan tertentu;

    • Barang yang dianggap bernilai tinggi (lukisan, keramik ataupun barang-barang yang dianggap bersejarah);

    • Binatang hidup, tanaman hidup atau makanan yang mudah basi atau rusak;

    • Bagian – bagian dari hewan langka yang telah mati / diawetkan;

    • Abu tubuh dan organ manusia;

    • Limbah

  2. Jenis barang yang dilarang via udara mengacu kepada Peraturan Menteri No. PM 90 Tahun 2013 Tanggal 19 November 2013 dan IATA (International Air Transport Association) adalah barang berbahaya yang dapat berbentuk bahan cair / padat / gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda serta keselamatan dan keamanan penerbangan yang terdiri dari:

    • Benda yang berisi gas.

    • Benda yang mudah korosi.

    • Benda yang bisa beroksidasi.

    • Barang yang mudah menyala / terbakar.

    • Barang yang mudah meledak.

    • Barang yang mengandung bakteri dan virus.

    • Barang yang mengandung radio aktif.

    • Barang beracun dan mudah menular.

    • Bahan atau barang padat mudah menyala / terbakar.

    • Bahan atau zat berbahaya lainnya.

  3. Bila terjadi pelanggaran atas ketentuan larangan kiriman yang satu dan lain hal disebabkan karena kekeliruan/kelalaian pelanggan atau pengirim sehingga barang dimaksud dilakukan penyitaan oleh pihak berwenang maka PT Wahana Prestasi Logistik tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut/dibebaskan/dilepaskan atas kewajiban pengembalian barang ataupun biaya pengiriman baik sebagian maupun keseluruhan. Lebih dari itu kejadian yang demikian sepenuhnya menjadi resiko pengirim.

Klaim

Ketentuan Klaim PT. Wahana Prestasi Logistik:

  1. PT. Wahana Prestasi Logistik hanya dapat menerima klaim permasalahan pengiriman maksimal 14 hari kalender dari perkiraan barang kiriman yang seharusnya sampai di alamat penerima (dibuktikan dengan melampirkan tanda terima lembar pengiriman/penerimaan/resi). Dengan demikian apabila melebihi 14 hari kalender sebagaimana maksud tidak ada klaim tersebut di atas maka baik PT. Wahana Prestasi Logistik/Pengirim/Penerima menganggap proses pengiriman dianggap telah selesai dengan baik.

  2. Klaim pengajuan kehilangan hanya dapat diajukan oleh pihak pengirim.

  3. Klaim pengajuan kehilangan oleh pengirim dapat dilakukan dengan cara email ke claimcs@wahana.com dengan mengisi dan melampirkan:

    • Formulir Klaim dalam bentuk surat keterangan yang telah disiapkan.

    • Mengisi dengan lengkap surat keterangan sebagaimana butir 1 di atas.

    • Bukti transaksi jual beli.

    • Fotocopy KTP.

    • Fotocopy buku rekening (halaman pertama) / Fotocopy yang menyatakan no. rekening sesuai nama yang diterbitkan pihak bank. (Misal: pada KlikBCA / Mobile Banking pada aplikasi halaman informasi rekening bagian informasi saldo)

  4. Apabila nama pihak pengirim yang tertera pada resi kiriman TIDAK sesuai dengan nama pada KTP / rekening, maka diwajibkan untuk melampirkan:

    • Formulir klaim dalam bentuk surat keterangan yang telah disiapkan.

    • Mengisi dengan lengkap surat keterangan sebagaimana butir 1.

    • Bukti transaksi jual beli.

    • Fotocopy KTP pengirim (penanggung jawab) dan Fotocopy KTP pemilik rekening.

    • Fotocopy Kartu Keluarga / surat nikah (apabila menggunakan rekening milik keluarga/orang lain).

    • Fotocopy buku rekening (halaman pertama) / Fotocopy yang menyatakan no. rekening sesuai nama yang diterbitka n pihak bank. (Misal: pada KlikBCA / Mobile Banking pada aplikasi halaman informasi rekening bagian informasi saldo)

    • Dokumen lainnya yang menunjukkan indentitas sah pengirim dan pemilik rekening.

  5. Bilamana pelanggan mengikuti persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2, maka PT. Wahana Prestasi Logistik akan melakukan verifikasi internal pengiriman untuk mengetahui dan membuktikan bahwa barang pelanggan benar dinyatakan hilang. Proses pencairan klaim akan segera dicairkan setelah persyaratan lengkap sudah diterima oleh PT. Wahana Prestasi Logistik.

  6. PT Wahana Prestasi Logistik hanya dapat menerima komplain bilamana terhadap penerimaan barang terdapat kekurangan isi barang yang diakibatkan kerusakan barang atau indikasi barang dirusak. Bilamana terhadap penerimaan barang terdapat kondisi tersebut di atas, pengirim dapat mengajukan komplain kepada pihak PT. Wahana Prestasi Logistik dalam tenggang waktu 1 X 24 jam sejak barang diterima (menurut catatan waktu yang ada pada PT. Wahana Prestasi Logistik) dengan melampirkan bukti foto, video packing barang sebelum dikirim dan juga video pembukaan barang (unboxing) pada saat barang diterima.

 
Barang Retur

Ketentuan pengiriman barang retur PT Wahana Prestasi Logistik:

  1. PT Wahana Prestasi Logistik hanya melakukan 2x (dua kali) proses pengantaran ke alamat penerima. Apabila alamat tidak dapat ditemukan, maka barang tersebut akan disimpan di kantor cabang PT Wahana Prestasi Logistik. 

  2. Merujuk poin 1 diatas, untuk pengantaran selanjutnya, PT Wahana Prestasi Logistik akan mengenakan biaya tambahan apabila:

    • Barang hendak dikembalikan ke kota asal. PT Wahana Prestasi logistik akan mengenakan biaya tambahan sebesar biaya pengiriman dari kota tujuan ke kota asal.

    • Barang hendak dikirim kembali ke alamat yang sebenarnya. PT Wahana Prestasi Logistik akan mengenakan biaya tambahan sebesar biaya pengiriman lokasi kota terakhir ke kota tujuan.

    • Kesalahan dalam penulisan kota tujuan oleh pengirim yang menyebabkan barang tidak dapat terkirim/diterima ke/di alamat yang dituju, maka pengirim / penerima wajib melunasi kekurangan total biaya ke kota tujuan yang sebenarnya.

  3. Apabila dalam waktu 30 hari kalender tidak ada informasi lebih lanjut sesuai poin 1 dan 2 dari pengirim atau penerima, PT Wahana Prestasi Logistik berhak menyimpan atau memusnahkan barang kiriman tersebut.